BerandaFun InfoIKHTIAR MELINDUNGI DAN MENINGKATKAN DAYA SAING PRODUK DALAM NEGERI

IKHTIAR MELINDUNGI DAN MENINGKATKAN DAYA SAING PRODUK DALAM NEGERI

JAKARTA — Sekitar 78,39 persen produk manufaktur nasional sepanjang 2019–2026 dipasarkan di dalam negeri, sehingga perlindungan pasar domestik penting untuk menjaga industri sebagai penggerak ekonomi. Impor yang tidak memenuhi standar atau dijual di bawah harga wajar dapat menggerus pangsa produsen lokal. Namun, perlindungan harus sementara dan terukur, agar industri—terutama yang baru berkembang (infant industries)—bisa memperkuat kapasitas, efisiensi, dan teknologi hingga mampu bersaing mandiri.

Sejak 2020, Kementerian Perindustrian di bawah Agus Gumiwang Kartasasmita (AGK) menyusun kebijakan berlapis untuk melindungi industri dalam negeri dari derasnya impor, yaitu substitusi impor, peningkatan belanja produk dalam negeri, reformasi TKDN, pengetatan lartas dan pertek impor, perluasan SNI wajib, bea masuk antidumping dan pengamanan, serta penataan pelabuhan masuk impor.

Dampaknya mulai terlihat pada sektor yang selama ini tertekan impor, seperti naiknya utilisasi pabrik keramik, tumbuhnya industri padat karya, dan meningkatnya investasi tekstil.

Industri keramik menjadi contoh paling nyata. Sejak bea masuk antidumping (BMAD) berlaku pada Oktober 2024, utilisasi pabrik keramik naik dari 63 persen menjadi 66 persen pada 2025, lalu sekitar 73 persen pada 2026, dengan proyeksi 75 persen. “Sekarang produk impornya nggak masuk, kami yang berkembang,” kata CEO PT Platinum Ceramics Industry Liem May Tjoe pada Juli 2026.

Ketua Umum Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (Asaki) Edy Suyanto menyebut capaian ini sebagai titik balik. “Capaian ini menunjukkan industri keramik Indonesia tidak hanya mampu bertahan,” ujarnya.

Industri padat karya juga menguat. Pada triwulan II 2026, industri tekstil dan pakaian jadi tumbuh 6,36 persen, naik dari 4,86 persen pada triwulan sebelumnya dan melampaui pertumbuhan ekonomi nasional 5,29 persen—padahal sektor ini kerap disebut sunset industry.

Investasi tekstil dan pakaian jadi mencapai Rp11,40 triliun pada semester I 2026, naik 11,85 persen dari tahun sebelumnya. Sementara itu, industri kulit, barang dari kulit, dan alas kaki tumbuh 11,30 persen.

Pekerjaan rumah masih ada. Impor tekstil Januari–Mei 2026 naik menjadi US$3,58 miliar dari US$3,41 miliar. Industri baja juga masih tertekan, dengan impor sekitar 7 juta ton hingga Agustus 2026 dan utilisasi 43–57 persen. “Kami bukan antiimpor, tetapi perlu ada keseimbangan agar industri nasional tetap dapat tumbuh dan berdaya saing,” kata Wakil Ketua Umum IISIA Ismail Mandry.

Substitusi Impor

Di tengah pandemi 2020, AGK mencanangkan substitusi impor dengan target 35 persen atau Rp152,83 triliun pada 2022, melalui empat strategi: pendalaman struktur industri, kemandirian bahan baku, dukungan regulasi dan insentif, serta optimalisasi P3DN. Lima sektor prioritasnya mewakili 70 persen PDB industri.

Hasilnya mulai terlihat meski belum merata. Pada 2020, impor sektor logam turun 44 persen, produksi slab, billet, dan bloom naik 30,25 persen, dan utilisasinya naik dari 67,86 persen menjadi 88,38 persen. “Kita berhasil menekan impor sebesar 44%,” kata Dirjen ILMATE saat itu, Taufiek Bawazier. Impor minuman dan hasil tembakau juga turun hampir 21,5 persen.

Pada 2021, substitusi impor alat olahraga mencapai 37 persen, melampaui target 22 persen. Impor juga turun di sektor mesin dan alat transportasi (34 persen), tekstil dan alas kaki (18 persen), IKM kimia, sandang, dan kerajinan (17 persen), serta semen, keramik, dan bahan galian nonlogam (15 persen).

Kenaikan impor 2021 didominasi bahan baku dan barang modal untuk pemulihan industri, yang sebagian diolah menjadi produk ekspor—ekspor manufaktur Januari–November 2021 naik 35,36 persen menjadi US$160 miliar. AGK menekankan perlunya mencari jalan “agar bahan baku dan penolong itu bisa diproduksi di dalam negeri.”

Pasokan domestik kemudian diperkuat oleh kompleks petrokimia Lotte Chemical Indonesia senilai US$4 miliar di Cilegon yang diresmikan November 2025. Sebanyak 70 persen produksinya akan menggantikan impor bahan baku plastik, yang sebelumnya sekitar separuh kebutuhannya dipenuhi dari impor.

Peningkatan Belanja Produk Dalam Negeri

Belanja pemerintah menjadi instrumen penting untuk memperluas pasar industri nasional melalui TKDN dan P3DN, terutama setelah terbitnya Inpres Nomor 2 Tahun 2022. Menurut AGK, belanja produk dalam negeri pada 2023 mendekati Rp1.000 triliun.

Untuk 2024, pemerintah menargetkan penggunaan produk dalam negeri 95 persen dalam pengadaan APBN, APBD, dan proyek BUMN. AGK menekankan bahwa anggaran dari uang rakyat sepatutnya dibelanjakan untuk produk yang memberi manfaat kembali kepada rakyat.

Kemenperin juga menggelar program business matching sejak 2023 yang melibatkan kementerian, lembaga, pemda, dan BUMN. Nilai komitmen pembelian naik dari Rp214 triliun pada 2022 menjadi Rp1.157 triliun pada 2023 dan Rp1.428 triliun pada 2024, atau meningkat 560 persen dalam tiga tahun.

Reformasi TKDN

Melalui Permenperin Nomor 35 Tahun 2025, AGK mereformasi TKDN. Kegiatan litbang mendapat tambahan nilai TKDN hingga 20 persen, dan perusahaan yang berproduksi di Indonesia dengan fasilitas dan tenaga kerja lokal dapat mencapai TKDN minimal 25 persen. Masa berlaku sertifikat diperpanjang dari tiga menjadi lima tahun, dan proses sertifikasi dipangkas dari 22 menjadi 10 hari kerja. Pengawasan juga diperketat, termasuk pencabutan sertifikat untuk pelanggaran seperti TKDN washing. “Reformasi TKDN adalah jawaban atas kebutuhan dunia usaha,” kata AGK.

Hingga 21 Juli 2026, sertifikat TKDN telah diterbitkan dalam jumlah besar. Menurut kajian Kemenperin, setiap Rp1 belanja produk dalam negeri berpotensi menghasilkan output ekonomi Rp2,2. Karena itu, perluasan sertifikasi perlu diiringi realisasi pembelian.

Pengetatan Larangan dan Pembatasan (Lartas) dan Pertimbangan Teknis (Pertek)

Pada Oktober 2023, AGK mengusulkan pemindahan pengawasan impor delapan kelompok barang jadi dari pascaperbatasan (post-border) ke perbatasan (border), meliputi pakaian jadi, mainan anak, elektronik, alas kaki, kosmetik, barang tekstil jadi lainnya, obat tradisional dan suplemen kesehatan, serta tas.

Usulan itu diakomodasi lewat Permendag Nomor 36 Tahun 2023. Kemenperin lalu menyiapkan pertek untuk impor pakaian jadi, alas kaki, besi dan baja, obat tradisional dan suplemen, kosmetik, elektronik, serta ban, agar impor diselaraskan dengan neraca komoditas dan kapasitas produksi domestik.

Setelah Permendag Nomor 8 Tahun 2024 melonggarkan impor, Kemenperin pada Juli 2024 mengusulkan kepada Presiden agar pertek kembali menjadi syarat impor untuk kebutuhan pokok dan industri padat karya. Pada April 2026, pemerintah menugaskan Kemenperin menyusun daftar komoditas impor yang wajib memperoleh pertek.

Perluasan SNI

SNI wajib melindungi industri domestik sekaligus memastikan produk yang beredar memenuhi syarat mutu, keselamatan, keamanan, kesehatan, dan lingkungan (K3L). Menurut AGK, standar membuat industri “tidak hanya lebih kompetitif, tetapi juga lebih adaptif.” Pada Juni 2026, ia mendorong Indonesia belajar dari negara pesaing yang memakai standardisasi untuk mengendalikan impor—melanjutkan kritiknya pada 2021 soal lemahnya perlindungan: “Kita telanjang.”

Pengawasan pun diperluas. Pada 2021, Kemenperin mengawasi 95 merek impor dalam 10 SNI wajib di 15 provinsi; pada 2024, 67 SNI wajib dan 113 merek di 36 provinsi. Hingga September 2026, cakupannya 45 SNI wajib dan 78 merek, naik dari 28 SNI dan 73 merek setahun sebelumnya, dengan tambahan enam SNI dan sembilan merek pada Oktober–November 2026.

Dari 5.552 SNI produk industri, 136 sudah wajib, termasuk 16 Permenperin yang terbit Oktober 2024 untuk produk seperti ubin keramik, katup, semen, kompor dan selang gas LPG, serta sepatu pengaman. Standar yang sama berlaku bagi produk lokal dan impor. Ketua Umum Asaki Edy Suyanto menyebut SNI wajib ubin keramik menghadirkan “kesetaraan kualitas” di pasar domestik.

Pada industri baja, SNI diterapkan berjenjang dari bahan baku hingga produk jadi melalui Permenperin Nomor 22, 23, dan 24 Tahun 2025, dengan masa transisi satu tahun. Tujuh kelompok produk baja efektif wajib SNI pada 20 Mei 2026. IISIA mendukung kebijakan ini dan menekankan pentingnya harmonisasi standar dari hulu ke hilir.

Penguatan Bea Masuk Impor

Ruang penguatan instrumen teknis perdagangan masih besar. Per April 2026, Indonesia baru memiliki 142 instrumen hambatan teknis perdagangan (TBT), jauh di bawah Amerika Serikat (lebih dari 2.000), China (1.600), Korea Selatan (1.100), dan Thailand (760).

Atas inisiatif AGK, Kementerian Keuangan menerbitkan PMK Nomor 70 Tahun 2024 yang mengenakan BMAD 35–50 persen terhadap ubin keramik asal China selama lima tahun. BMAD menangani praktik dumping, sementara SNI wajib menjamin mutu produk.

Industri tekstil hulu juga dilindungi lewat bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) berdasarkan PMK Nomor 98 Tahun 2025, yang berlaku tiga tahun sejak 10 Januari 2026 untuk impor kain tenunan kapas pada 16 pos tarif.

Penataan Pintu Masuk Barang Impor

Sejak November 2024, AGK mengusulkan agar impor elektronik, tekstil dan produk tekstil, pakaian jadi, alas kaki, kosmetik, keramik, katup, serta obat tradisional dialihkan ke Pelabuhan Sorong, Bitung, dan Kupang.

Utilisasi ketiga pelabuhan itu masih rendah, yakni Sorong 23,09 persen, Bitung 34,7 persen, dan Kupang 32,6 persen. Pengalihan impor diharapkan menghidupkan pelabuhan, logistik, dan industri perkapalan, serta mendorong ekonomi kawasan timur Indonesia. Namun, usulan ini belum diputuskan pemerintah.

Pada akhirnya, keberhasilan perlindungan industri tercermin dari menguatnya posisi produsen nasional di pasar domestik serta bertambahnya produksi, investasi, dan lapangan kerja.

Melindungi pasar domestik menjadi syarat agar manufaktur bisa menjadi motor perekonomian. “Bukan ekonomi yang menarik manufaktur, tapi manufaktur yang harus menarik ekonomi,” ujar AGK dalam paparan kinerja akhir 2025.

Press Release juga sudah tayang di VRITIMES

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments