Dengan dikeluarkannya Peraturan Kementerian Kesehatan No.24 Tahun 2022, Pasal 45 terkait batas waktu penerapan Rekam Medis Elektronik di seluruh fasilitas kesehatan Indonesia hingga 31 Desember 2023, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI  turut mendorong adopsi rekam medis elektronik pada fasilitas pelayanan kesehatan.

Bersama dengan Digital Transformation Office Kementerian Kesehatan, Asosiasi Healthtech Indonesia (AHI) serta didukung Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Kabupaten Bogor dan Asosiasi Klinik (ASKLIN) Cabang Kabupaten Bogor, Kominfo menggelar Simposium dan Silaturahmi Klinik dan Praktik Mandiri Dokter dalam rangka Adopsi Rekam Medis Elektronik untuk Menunjang Proses Akreditasi di Bigland Hotel International & Convention Hall, Bogor tanggal 18 Maret 2023.

Acara ini dibuka dengan sambutan oleh Dr. Ir. I Nyoman Adhiarna, M.Eng selaku Direktur Ekonomi Digital Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informasi. Dalam sambutannya I Nyoman menyampaikan bahwa adopsi Teknologi Digital pada Sektor Strategis merupakan salah satu tugas dan fungsi dari Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika, khususnya Direktorat Ekonomi Digital. Adopsi teknologi digital dilakukan untuk 6 sektor strategis diantaranya adalah Sektor Pertanian, Sektor Maritim atau Perikanan, Sektor Pendidikan, Sektor Logistik, Sektor Pariwisata, dan Sektor Kesehatan.

Kegiatan hari ini merupakan bagian dari Adopsi Teknologi Digital dan Optimalisasi Pemanfaatan Rekam Medis Elektronik (RME) khususnya di Klinik dan Praktik Mandiri Dokter di Kab. Bogor. Kami berharap kegiatan hari ini dapat mendukung percepatan adopsi teknologi digital dalam pengelolaan fasilitas kesehatan, terutama pemanfaatan rekam medis elektronik dalam mendukung akreditasi klinik,” ujar Nyoman.

I Nyoman juga menambahkan bahwa Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI  mendorong transformasi digital dan penggunaan rekam medis elektronik pada fasilitas pelayanan kesehatan melalui upaya perlindungan data pribadi masyarakat yang dikelola oleh penyelenggara sistem elektronik atau PSE, serta sebagai langkah mencegah penyalahgunaan data sehingga, data rekam medis pasien dapat terjamin keamanan, kerahasiaan, keutuhan, dan ketersediaannya.

Turut hadir sebagai narasumber Patota Tambunan, S.T selaku Head of Tribe – Health Innovation Ecosystem DTO Kementerian Kesehatan; drg. Mike Kaltarina, MARS (Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor); dr. Kornadi, Sp.JP(K), FIHA, MKM (Ketua IDI & ASKLIN Cabang Kabupaten Bogor); dr. Gregorius Bimantoro (Ketua Asosiasi Healthtech Indonesia); dr. Welly Elian, MARS., CRP., CLSSBB., FISQua (Surveyor Akreditasi); dr. Eko S. Nugroho, MPH (Associate Trainer & Consultant CIAS); serta dr. Pukovisa Prawiroharjo, Sp.N (K), Subsp.NGD, PHD (Ketua Cluster Bioethics IMERI FKUI).

Patota Tambunan selaku Head of Tribe Health Innovation Ecosystem DTO Kemenkes menjelaskan dalam paparannya bahwa Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 tahun 2022 mengenai Rekam Medis Elektronik. Seluruh Fasilitas dan Layanan Kesehatan mewajibkan penerapan Rekam Medis Elektronik paling lambat pada 31 Desember 2023.

“Butuh kolaborasi dari berbagai pihak untuk mewujudkannya karena tujuan peraturan ini diterbitkan demi menciptakan kesehatan nasional yang tangguh, selain itu manfaatnya akan dirasakan bersama seperti peningkatan kualitas layanan, kemudahan mendapatkan hasil diagnosis yang runut, efisiensi biaya, waktu dan tenaga serta kemudahan akses program kesehatan pemerintah” pungkasnya.

Dalam kesempatan yang sama dr. Welly Elian selaku Surveyor Akreditasi menjelaskan bahwa perlunya penilaian akreditasi agar dapat memberikan fundamental yang tepat bagi fasilitas pemberi pelayanan kesehatan sehingga pencapaian dan keberhasilan outcome klinis dan non-klinis dapat lebih terukur dengan tujuan fasilitas pemberi pelayanan kesehatan dapat memberikan pelayanan yang berkualitas dan terstandar.

Selanjutnya Eko S. Nugroho, MPH selaku Associate Trainer & Consultant CIAS memaparkan bahwa perlunya memperhatikan beberapa faktor penting dalam Implementasi RME diantaranya faktor teknologi yang meliputi sistem integrasi dan ketersediaan infakstruktur pendukung. Kemudian ada faktor SDM yang meliputi keterampilan tenaga kerja dalam pengoperasian sistem. Selanjutnya adalah faktor organisasi yang meliputi pelatihan kerja, budaya kerja dan ketersediaan anggaran.

Hal lain yang penting terkait Implementasi Rekam Medis Elektronik juga disampaikan oleh dr. Pukovisa Prawiroharjo selaku Ketua Cluster Bioethics IMERI FKUI. “Isi rekam medis elektronik wajib dijaga kerahasiaannya, keutuhannya, keamanannya dan ketersediaannya oleh semua pihak yang terlibat dalam pelayanan Penyimpanan RME. Hal ini tentunya akan memberikan rasa aman dan nyaman bagi pasien dalam mendapatkan pelayanan kesehatan berbasis digital”, ucapnya.

Tidak berhenti pada sesi diskusi, kemudian kegiatan dilanjutkan dengan sesi bimbingan teknis terkait implementasi Rekam Medis Elektronik (RME) yang didampingi oleh perusahaan pengembang Sistem Informasi kesehatan.

Ketua Asosiasi Healthtech Indonesia, dr. Gregorius Bimantoro, mengatakan  sebagai perhimpunan perusahaan teknologi yang berfokus pada sektor kesehatan, AHI turut mendukung pencapaian adopsi digitalisasi kesehatan.

“Pada kesempatan ini, kami bersama Klinik Pintar sebagai salah satu anggota kami yang juga penyedia sistem elektronik kesehatan termasuk implementasi rekam medis elektronik. Klinik Pintar kali ini akan memandu Bimbingan Teknis implementasi Rekam Medis Elektronik di Klinik. Harapannya, bimbingan teknis ini bisa menjadi awal percepatan adopsi Rekam Medis Elektronik khususnya terkait akreditasi klinik.”

Kemkominfo beserta para pendukung acara, sebelumnya telah menyebarkan survey Curhat Klinik khususnya di wilayah Kabupaten Bogor, untuk mengetahui lebih mendalam keadaan implementasi Rekam Medis Elektronik saat ini dan kendala yang dihadapi para klinik untuk menjadi bahan diskusi bersama. Hal-hal terkait implementasi Rekam Medis Elektronik ini akan dibahas lebih lanjut dan mendalam dengan didukung oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) juga Asosiasi Klinik (ASKLIN). Sejumlah 100 peserta yang mayoritas merupakan anggota IDI dan ASKLIN akan berpartisipasi dalam Diskusi dan Bimbingan Teknis Rekam Medis Elektronik secara gratis tanpa dipungut biaya dan akan memberikan sertifikat kepada semua pesertanya.